bolehkah tidur di atas sajadah

Jika ada yang shalat di atas sajadah dengan angapan bahwa patutnya dengan sajadah, maka seperti beramal seperti itu tidaklah diajarkan oleh salaf dari kalangan Muhajirin dan Anshar, juga diajarkan oleh tabi'in setelah mereka. Bahkan para salaf melakukan shalat di atas tanah. Di antara mereka tidak mengkhususkan shalat di atas sajadah." [] Padabulan Ramadlan biasanya semangat kaum muslimin untuk membaca Al-Qur'an meningkat. Namun, biasanya -boleh jadi karena kurang mengatahui adab terhadap Al-Qur'an- mereka sembarangan meletakkan mushaf, bahkan terkadang diletakkan di lantai atau di atas sajadah shalat. ImamNawawi rahimahullah ketika membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin, beliau menyatakan dalam judul bab bahwa boleh tidur dalam keadaan terlentang. Demikian pula beliau nyatakan bolehnya dalam Al Majmu', 4: 472. Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin menerangkan, "Yang lebih afdhol adalah tidur pada sisi kanan. Apakahhukum tidur atas sejadah? 樂 Adalah elok perangai begini? #anakjantansorang #seriousquestion #sejadahempuk 1 Hukum "Membooking" Tempat di Masjid (Bag. 1) Sebagian orang terbiasa membooking suatu tempat di dalam masjid, biasanya adalah shaf tepat di belakang imam. Mereka membooking tempat tersebut bisa jadi dengan meletakkan sajadah pribadi, atau meletakkan tongkat, atau meletakkan benda-benda lain dengan maksud sebagai "penanda" bahwa Vay Tiền Nhanh Ggads. Pertanyaan Bolehkah membaca Al Qur’an sambil berbaring di tempat tidur? Dan apa yang dilakukan ketika membaca ayat sajadah? Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab Ya, membaca Al Qur’an sambil berdiri, sambil duduk, sambil bersujud, dan sambil berbaring, semuanya boleh. Berdasarkan firman Allah Ta’ala الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ “yaitu orang-orang yang berdzikir sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring.” Qs. Al Imran 191 Dan juga firman-Nya فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُواْ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat mu, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.” Qs. An Nisa 103 Ini merupakan bagian dari nikmat Allah Ta’ala dan kemudahan dari-Nya. Karena Al Qur’an adalah dzikir yang paling agung, sehingga berdasarkan ayat tadi membacanya sambil berbaring boleh saja. Jika membaca ayat sajadah, maka cara sujud sajadah berdiri kemudian sujud, lalu duduk, lalu sujud, jika memang ia menginginkannya. Karena sujud sajadah tidak wajib, melainkan mustahab dianjurkan. Jika ia membaca Al Qur’an sambil duduk maka langsung sujud. Jika sambil berdiri, langsung sujud. Jika sambil berbaring, duduk dahulu baru kemudian sujud. Jangan langsung bersujud dari berbaring, yang benar duduk dahulu baru sujud. Sumber Sumber 🔍 Pengertian Muttafaqun Alaih, Hukum Meminjam Uang Di Bank Konvensional, Gambar Surga Yang Paling Indah, Hukum Mengulum Zakar Suami, Hukum Istri Minta Cerai Pada Suami, Nemu Uang Banyak KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 Tidur adalah sebagian rutinitas yang dilakukan oleh manusia setiap harinya. Allah dalam Al-Qur’an berfirman وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah tidurmu di waktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan” QS Ar Rum 23. Sebagai seorang Muslim, tentu kita menginginkan agar segala perbuatan yang kita lakukan setiap hari dapat sesuai dengan tuntunan dan anjuran syara’, termasuk mengenai posisi tidur yang dianjurkan oleh syara’. Mengenai posisi tidur, Rasulullah memberikan penjelasan secara khusus dalam salah satu haditsnya إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَأْ وُضُوءَكَ للصَلاةِ، ثُمَّ اضْطَّجِعْ على شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika engkau hendak menuju tempat tidurmu untuk tidur, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu bagian tubuhmu sebelah kanan” HR al-Bukhari dan Muslim. Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa dianjurkannya tidur dengan bertumpu pada tubuh bagian kanan adalah karena Rasulullah menyukai untuk melakukan segala hal yang baik dengan bagian kanan, seperti makan dengan tangan kanan, membasuh anggota wudhu dimulai dari bagian kanan, mengisi shaf dianjurkan untuk mendahulukan bagian kanan, dan beberapa anjuran-anjuran lainnya. Selain itu, tidur dengan bertumpu pada bagian kanan dianggap lebih cepat untuk bangun, sehingga tidak sulit tatkala hendak dibangunkan oleh orang lain Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 17, hal. 32. Selain bertumpu pada bagian kanan tubuh, tidur juga dianjurkan untuk menghadap kiblat, sebab cara demikian adalah tidur yang dilakukan oleh Rasulullah. Artinya, melakukannya tergolong sebagai sebuah kesunnahan. Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dijelaskan كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيه وسَلَّم يَأْمُرُ بِفِرَاشِهِ فَيُفْرَشُ لَهُ، فَيَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ، وَإِذَا آوَى إِلَيْهِ تَوَسَّدَ كَفَّهُ الْيُمْنَى “Rasulullah memerintahkan Aisyah untuk menyiapkan tempat tidurnya. Tempat tidurnya pun disiapkan, lalu Rasulullah menghadap kiblat. Dan apabila beliau merebahkan diri di atasnya, beliau jadikan telapak tangan kanannya sebagai bantal” HR Abu Ya’la. Tidur dengan menghadap kiblat, seperti dalam hadits di atas dapat digambarkan dengan dua cara. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten berikut فإذا أردت النوم فابسط فراشك مستقبل القبلة والاستقبال على ضربـين أحدهما استقبال المحتضر، وهو المستلقي على قفاه، فاستقباله أن يكون وجهه وأخمصاه إلى القبلة، وهذا الاستلقاء مباح للرجال، ومكروه للنساء، وثانيهما وهو سنة ما ذكره بقوله ونم على يمينك كما يضجع الميت في لحده ويكون وجهك مع قبالة بدنك إلى القبلة وأما النوم على الوجوه، فهو نوم الشياطين، وهو مكروه وأما النوم على اليسار، فهو مستحب عند الأطباء لأنه يسرع هضم الطعام “Jika engkau akan tidur, maka gelarlah tempat tidurmu dengan menghadap kiblat. Tidur dengan menghadap kiblat ada dua cara. Pertama, istiqbal muhtadhar yakni dengan cara terlentang atas tengkuk kepala, wajah dan kedua lekuk kaki dihadapkan pada kiblat. Cara tidur demikian mubah dilakukan bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita hukumnya makruh. Kedua, cara ini adalah cara tidur yang sunnah untuk dilakukan, yakni tidurlah dengan bertumpu pada tubuh bagian kanan sebagaimana posisi orang yang meninggal di liang lahadnya. Tidur dengan cara ini adalah dengan menghadapkan wajah dan bagian depan tubuh pada arah kiblat. Tidur dengan bertumpu pada wajah tengkurap adalah cara tidurnya setan. Tidur dengan cara demikian adalah makruh hukumnya. Sedangkan tidur dengan bertumpu pada bagian kiri tubuh adalah hal yang dianjurkan oleh para dokter, sebab tidur dengan cara demikian lebih cepat dalam mencernakan makanan” Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Maraqi al-’Ubudiyah, hal. 43. Dari dua cara tidur dengan menghadap kiblat dalam referensi di atas, tentu yang paling utama adalah cara kedua, yakni tidur dengan bertumpu pada bagian kanan dengan menghadapkan wajah dan bagian depan tubuh pada arah kiblat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa posisi tidur yang dianjurkan oleh syara’ adalah tidur dengan bertumpu pada bagian kanan tubuh dengan menghadapkan wajah dan tubuh bagian depan ke arah kiblat. Cara ini dirumuskan berdasarkan dengan mengombinasikan jam’u dua hadits di atas, sehingga dengan mengamalkan cara ini berarti kita turut ikut mengamalkan dua hadits yang semuanya bersumber dari Rasulullah ﷺ. Wallahu a’lam. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur dan pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember Sebagai seorang muslim, masjid adalah tempat yang sering kita datangi. Belakangan ini, aturan Dilarang Tidur di Dalam Masjid’ kerap kita jumpai di sekian masjid. Bagaimana bisa aturan ini dibuat? Aturan ini diputuskan sepihak oleh pengurus sebagian masjid bahkan oleh oknum pengurus. Aturan ini sulit diabaikan, lebih-lebih dilanggar karena aturan ini tercetak di atas kertas folio dengan huruf besar-besar dan tebal, yang dilekatkan hampir di tiap kaca-kaca bagian belakang masjid memang bermaksud baik dengan kebijakan itu seperti menjaga kebersihan dan keheningan masjid dari liur atau dengkuran yang ditimbulkan orang yang tidur, atau menghindari pencuri microfon atau ampli, mesin elektronik pengeras suara yang berpura-pura tidur. Tetapi sumber hukum larangan tersebut patut ditelaah lebih lanjut. Kalau ditinjau dari segi fiqh sebenarnya, “Tak masalah tidur di masjid bagi orang yang tidak junub meskipun dia telah berkeluarga. Sejarah mencatat bahwa Ash-habus Shuffah –mereka adalah para sahabat yang zuhud, fakir dan perantau– tidur bahkan tinggal di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Tentu saja haram hukumnya jika tidur mereka mempersempit ruang gerak orang yang sembahyang. Ketika itu, kita wajib menegurnya. Disunahkan pula menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang tengah sembahyang,” [M. Nawawi bin Umar al-Bantani al-Jawi, Syarh Kasyifatus Saja ala Matni Safinatin Naja Surabaya Maktabah Ahmad bin Saad bin Nabhan wa Auladih, tanpa tahun Hal. 29]. Pandangan fiqh di atas merupakan bagian dari sejarah kemanusiaan Rasulullah SAW. Jangankan untuk sekadar tidur lepas penat dalam hitungan jam di siang hari bagi pekerja atau di malam hari bagi pelancong? Bahkan untuk jangka yang tak terbatas sekalipun, agama memberikan toleransi untuk mereka seperti perlakuan Rasulullah terhadap Ash-habus Shuffah. Jadi larangan tidur di masjid dimungkinkan hanya sejauh yang bersangkutan memiliki hadats besar atau mengganggu ruang gerak orang sembahyang yang menelan hanya 75cm x 1 meter. Ukuran ini bagi orang Indonesia sudah cukup leluasa untuk melakukan sembahyang. Larangan bisa saja dibelakukan dengan catatan pengurus masjid menyediakan ruang lain di masjid yang dapat digunakan untuk istirahat. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan pengurus masjid, tidak menyurutkan langkah dakwah Ulil AbsharPenulis Alhafidz Kurniawan Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu termasuk bid’ah, apa benar? Dalil Bolehnya Shalat di Atas Sajadah Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.” Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” HR. Ahmad dan Ibnu Majah Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” HR. Ahmad dan Abu Daud. Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan beliau katakan, دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” HR. Muslim. Dari Maimunah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.” Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas. Dari Abu Ad Darda’, ia berkata, مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ . “Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang berlapis lima.” Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya. Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil seperti khumroh atau berukuran besar seperti hashir dan bisath karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2 511 Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” Idem Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. — Selesai disusun setelah Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui Costumer Service/ SMS +62 852 00 171 222 WhatsApp +62 8222 739 9227 Blackberry 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan paket bukunama pemesanalamatno HPjumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau 1 Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga 2 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga 3 Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris edisi revisi seharga 4 Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga 5 Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Info selengkapnya di Di sebagian sajadah yang digunakan untuk shalat, biasanya didapati gambar-gambar terkhusus gambar Ka'bah dan Masjid Nabawi, maka apa hukumnya? Sepantasnya untuk tidak shalat di atas sajadah tersebut karena berdiri di atas Ka'bah dan menginjaknya merupakan salah satu jenis perendahan. Tidak boleh juga menggambar Ka'bah di atas kasur. Dan sudah sepantasnya orang yang melihatnya agar tidak membeli sajadah yang bergambar Ka'bah. Karena bila gambar tersebut ada dihadapannya, maka akan mengganggunya dan bila dibawah kakinya maka termasuk bentuk perendahan. Sehingga yang lebih hati-hati bagi seorang mukmin agar ia tidak menggunakan sajadah-sajadah yang bergambar ini. WhatsApp Salafy Indonesia Channel Telegram Sumber gambar tokopedia FATWA LAJNAH DAIMAH SAUDI Fatwa Nomor3316 Pertanyaan Kami beritahukan bahwa kami mengalami beberapa kesulitan dan sebagiannya telah mampu kami pecahkan. Masalah kami berkaitan dengan nasihat-nasihat yang biasa kami sampaikan kepada para mualaf. Kami memberi kesempatan kepada mereka untuk bertanya. Misalnya, baru-baru ini kami menyampaikan nasihat kepada beberapa mualaf tentang fotografi dan patung serta menjelaskan bagaimana hal itu dilarang di tempat-tempat ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam hadits. Ketika penutupan, salah satu dari mereka mengajukan pertanyaan yang tidak bisa kami jawab, tetapi kami berjanji akan menjawab pertanyaannya setelahnya menulis atau mengirimkannya kepada Anda. Pertanyaannya mengenai karpet, tempat kami shalat, berisi gambar-gambar singa, macan, dan lain-lainnya. Sang penanya berkata, "Ada gambar-gambar Ka'bah di masjid-masjid. Apakah ini berarti bahwa orang-orang yang shalat di tempat-tempat seperti ini shalatnya tidak diterima?" Kami kirimkan pertanyaan ini kepada Anda karena ini adalah masalah yang di luar kemampuan kami. Jawaban Memotret atau menggambar sesuatu yang memiliki roh seperti manusia atau hewan adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, baik gambar tersebut berbentuk tiga dimensi atau warna-warni pada pakaian, kertas, dan dinding maupun tenunan dengan benang warna-warni atau lainnya. Memperoleh dan memeliharanya adalah haram. Shalat di atasnya adalah makruh, bukan haram, karena benda-benda tersebut diremehkan. Hukum ini berlaku jika pemotretan atau penggambarannya tidak diperlukan. Jika diperlukan, seperti untuk identitas, paspor, dan kartu pribadi, maka hukumnya diberi keringanan atau ditolerir. Sementara itu, menggambar/memotret sesuatu yang tidak bernyawa, seperti gunung, sungai, laut, tanaman, pohon, dan rumah, tanpa menampilkan gambar-gambar yang bernyawa di dalamnya atau sekitarnya, maka hukumnya boleh. Shalat di atas gambar tersebut adalah makruh karena dapat memalingkan pikiran orang shalat dan mengurangi kekhusyukannya, tetapi shalatnya tetap sah. Shalat di masjid-masjid yang berisi gambar Ka'bah adalah sah dan tidak ada masalah karena tidak ada alasan pelarangannya. Namun, tidak memajang gambar Ka'bah di masjid-masjid adalah jauh lebih baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta' Ketua Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Wakil Abdurrazzaq 'Afifi Anggota Abdullah bin Ghudayyan Abdullah bin Qu'ud 〰TEKS ARAB〰 حكم الصلاة في السجاجيد التي فيها صور ذوات الأرواح ، أو صورة الكعبة وهذا الفتوى رقم 3316 س نفيدكم بأننا نواجه بعض الصعوبات استطعنا أن نحل بعضها. إن المشاكل عندنا مرتبطة بالمواعظ التي نلقيها عادة بعد الوعظ الذي نقدمه إلى المعتنقين الجدد، نعطيهم فرصة لطرح الأسئلة، مثلًا حدث مؤخرًا أن قمنا بإلقاء موعظة على بعض المعتنقين الجدد للإسلام عن التصوير والتماثيل وكيف أنها محرمة في أماكن العبادة كما ورد في الحديث، وفي الختام سأل أحدهم سؤالًا لم نستطع الإجابة عليه ولكننا وعدناه بالرد على سؤاله بعد أن نكتب لكم. وكان سؤاله السجاجيد التي نصلي عليها فيها تصاوير للأسود والفهود وغيرها. وقال صاحب السؤال إن هناك صورًا للكعبة في المساجد، فهل يعني هذا أن الذين يصلون في مثل هذه الأماكن لن تقبل صلواتهم؟ إننا نحيل إليكم هذا السؤال لأنه فوق علمنا. ج تصوير ما فيه روح من إنسان أو حيوان حرام بل من كبائر الذنوب سواء كانت الصور مجسمة أم ألوان في قماش أو ورق أو على جدار أم كانت نسيجًا بخيوط ملونة أم غير ذلك، واقتناؤها والإبقاء عليها حرام والصلاة عليها مكروهة لا محرمة، لأنها ممتهنة هذا إذا كان تصويرها لغير ضرورة أما إذا كان لضرورة كالتصوير لتابعية أو جواز سفر أو بطاقة شخصية أو نحو ذلك فيرخص فيه، وأما تصوير ما ليس فيه روح من جبال وأنهار وبحار وزرع وأشجار وبيوت ونحو ذلك دون أن يظهر فيها أو حولها صور أحياء فجائز، والصلاة عليها مكروهة لشغلها بال المصلي وذهابها بشيء من خشوعه في صلاته، ولكنها صحيحة. وأما أداء الصلاة في المساجد التي فيها صورة الكعبة فصحيحة ولا حرج فيها، لعدم وجود ما يقتضي المنع، لكن ترك وضع صور الكعبة في المساجد أولى. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء عضو // عضو // نائب رئيس اللجنة // الرئيس // عبد الله بن قعود // عبد الله بن غديان // عبد الرزاق عفيفي // عبد العزيز بن عبد الله بن باز WhatsApp Al-Ukhuwwah Sumber gambar Pixabay HUKUM SHOLAT DIATAS SAJADAH YANG ADA GAMBAR KA'BAH DAN MASJID حكم الصلاة على السجادة التى فيها صورة الكعبة و المسجد النبوي ... لفضيلة الشيخ ابن باز -رحمه الله يقول ❔ يوجد على بعض السجادات التى نصلى عليها صور خاصةبالكعبة والمسجد النبوي ؛ فما الحكم؟ 📩 الجواب ينبغي أن لا يصلى عليها لأن الوقف على الكعبة والوطئ عليها نوع من الإهانة ، لا يجوز تصوير الكعبة على الفرش ، وينبغي لمن رآها أن لا يشتري السجاد التى عليها صور الكعبة لأنها إن كانت أمامه لا تشوش عليه وإن كانت تحت رجليه فيه نوع من الإهانة فالأحوط للمؤمن أن لا يستعمل هذه السجادات. _________________________ P E R T A N Y A A N Didapati pada sebagian sajadah yang kami buat shalat padanya terdapat gambar ka'bah dan masjid Nabawi, maka bagaimana hukumnya ❔❓ J A W A B A N As-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah ta'ala mengatakan "Seyogyanya tidak shalat di atasnya karena berdiri di atas gambar ka'bah dan menginjak di atasnya merupakan bentuk dari penghinaan Tidak boleh menggambar ka'bah di atas permadani, dan seyogyanya bagi yang melihatnya untuk tidak membeli sajadah yang terdapat gambar ka'bah, dikarenakan bila berada di depannya akan memberi was-was padanya ketika shalat, dan bila di bawah kedua kakinya merupakan bentuk penghinaan. Yang lebih selamat bagi mukmin untuk tidak menggunakan sajadah tersebut." FIK Sumber gambar Pixabay BOLEHKAH MENGGUNAKAN SAJADAH BERGAMBAR KA’BAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Penanya Sebagian manusia mengatakan bahwa tidak boleh duduk di sajadah, karena padanya terdapat gambar Ka’bah. Apakah pernyataan tersebut benar? Jabawan Asy-Syaikh Hal ini tidak masalah, jadi tidak mengapa bagimu untuk meletakkan sajadah dan duduk di atasnya, walaupun padanya terdapat gambar Ka’bah atau gambar makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Karena orang yang duduk di atasnya tidak bermaksud untuk menghinakan Ka’bah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Dan yang terdapat pada sajadah tersebut hakekatnya bukanlah Ka’bah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam yang sesungguhnya. Sumber artikel Fataawa Nuurun Alad Darb, 11/105 no. 5662 Alih bahasa Abu Almass Jum’at, 18 Jumaadats Tsaniyah 1435 H sumber

bolehkah tidur di atas sajadah